FAQ

Frequently Answered Questions

Dana Saham Bersama

Layanan Urun Dana, dalam hal ini adalah yang layanan yang kami sediakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK NOMOR 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka
Yang dijual adalah jasa, yaitu jasa sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (Securities Crowdfunding) dengan cara:

Menjembatani kebutuhan perusahaan (Perseroan Terbatas) yang belum "go public", -untuk selanjutnya disebut sebagai Penerbit- yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha dengan cara melepas Efek bersifat Ekuitas atau menerbitkan efek bersifat utang untuk dibeli/dimiliki oleh para Pemodal.

Pemodal dapat memperoleh dividen (keuntungan usaha yang dibagikan secara periodik yang bergantung dari kinerja perusahaan dan kesepakatan pemegang saham pada saat RUPS) dan juga Pemodal dapat meraih keuntungan dari kenaikan harga saham yang diperjualbelikan diantara sesama Pemodal dalam suatu pasar sekunder (pasar saham yang difasilitasi oleh Penyelenggara).

Pemodal akan memperoleh imbal hasil secara periodik dari membeli efek bersifat utang yang diterbitkan penerbit sesuai kesepakatan.
Tidak bisa.
Karena PT Dana Saham Bersama ("Danasaham") hanya melayani penjualan saham atau efek bersifat utang yang ditawarkan oleh Penerbit yang telah direview oleh Penyelenggara, sehingga saham-saham atau efek bersifat utang yang ditawarkan oleh Penerbit layak dimiliki/dibeli oleh Pemodal yang telah terdaftar sebagai pemodal/pembeli saham atau efek bersifat utang dalam lingkup Layanan Urun Dana.
Pendanaan dari bank merupakan pinjaman/kredit yang harus dikembalikan pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga dan biaya-biaya lainnya (misal: biaya notaris, provisi), dan umumnya memerlukan jaminan berupa asset tetap (fixed asset) misalnya: bangunan rumah, ruko, gudang, pabrik, dsb.

Pendanaan dari Layanan Urun Dana terdapat 2 jenis yaitu :

Penerbitan Efek bersifat Ekuitas : merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan (bukan pinjaman/kredit) tanpa perlu jaminan.

Pemodal Efek bersifat Ekuitas akan memiliki hak suara dalam RUPS dan berhak memperoleh dividen dari perusahaan. Pembagian dividen diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan kondisi perusahaan.

Penerbitan Efek Bersifat Utang : merupakan pendanaan jangka panjang maksimal jatuh tempo 2 tahun, dimana dibutuhkan jaminan dan dasar proyek yang akan dikerjakan. Pemodal Efek Bersifat Utang akan memiliki hak untuk menerima imbal hasil secara periodik .
Pemodal bisa meraih capital gain di pasar sekunder, capital gain yang dimaksud adalah selisih harga jual yang lebih tinggi dikurangi dengan harga saat pembelian saham, dikalikan jumlah lembar saham yang dimiliki.
Sesama investor di platform Danasaham dapat memperjual belikan saham di pasar sekunder. Pasar sekunder dibuka setelah 1 (satu) tahun Perusahaan Penerbit menerbitkan sahamnya di Danasaham. Pasar sekunder dibuka 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 6 (enam) bulan dimana akan dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja per periode

Pada dasarnya perusahaan dari segala jenis usaha yang legal dapat mendapatkan Layanan Urun Dana dari Penyelenggara.

Pemodal akan tertarik membeli saham atau efek bersifat utang perusahaan Penerbit apabila Penerbit memiliki rekam jejak yang baik, pertumbuhan asset dan kinerja yang baik dan kompetitif, memiliki rencana pengembangan usaha yang prospektif dan manajemen yang kuat.
Persyaratan secara umum, asset perusahaan Penerbit tidak lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah, tidak termasuk asset berupa tanah dan bangunan).
Penerbit bisa menawarkan sahamnya atau efek bersifat utang kepada Pemodal sampai maksimal mencapai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Nilai nominal minimal yang dapat diperoleh Penerbit dari Layanan Urun Dana dapat ditentukan oleh Penyelenggara ataupun didiskusikan antara Penyelenggara dengan Penerbit, dengan tetap berpedoman pada POJK yang menjadi payung hukumnya

Detail biaya dan denda penerbit adalah sebagai berikut :
    Penerbit Efek bersifat ekuitas :
    Pre-launching fee:
    • Biaya admin Rp. 500.000
    Launching fee / right issue / penerbitan saham baru :
    • Biaya Notaris Rp. 20.000.000 (Max)
    • Biaya KSEI Rp. 6.250.000 ( Joining Fee Rp 3.750.000,- dan Annual Fee Rp 2.500.000,-)
    • Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Platform 5% dari pendanaan
    Biaya Tahun Kedua :
    • Biaya KSEI Rp. 2.500.000
    • Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Platform 2.5% dari laba bersih
    Exit fee / buyback
    • Biaya Notaris Rp. 20.000.000 (Max)
    • Buyback 1.5% dari pendanaan
    Denda
    1. Keterlambatan Pembagian Dividen -> Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender
    2. Keterlambatan Penyampaian Laporan Berkala (laporan keuangan, penggunaan dana, dan laporan tahunan) -> Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender
    Penerbit Efek bersifat Utang Pre-launching fee:
    • Biaya admin Rp. 500.000
    Launching fee / pendanaan efek bersifat utang secara bertahap
    • Biaya Notaris Rp. 20.000.000 (Max)
    • Biaya KSEI Rp. 6.250.000 ( Joining Fee Rp 3.750.000,- dan Annual Fee Rp 2.500.000,-)
    • Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Platform 5% dari pendanaan
    Biaya Tahun Kedua: :
    • Biaya KSEI Rp. 2.500.000
    • Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
    Biaya Imbal Hasil (coupon)
    • 1% dari imbal hasil yang dibagikan ke Pemodal.
    Denda
    1. Keterlambatan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil penawaran Efek Bersifat Utang -> Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender.
    2. Keterlambatan Penyampaian Laporan Perkembangan Proyek termasuk hambatannya, jika ada. -> Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender.
    3. Keterlambatan Pembayaran imbal hasil (coupon) dan pokok utang -> Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender
Perusahaan yang masih mengalami kerugian, saat ini belum dapat melakukan Layanan Urun Dana melalui Penyelenggara PT Dana Saham Bersama.
Masing-masing Penerbit memerlukan waktu yang berbeda untuk mempersiapkan Layanan Urun Dana.

Masing-masing Penerbit memerlukan waktu yang berbeda untuk mempersiapkan Layanan Urun Dana. Kebanyakan Penerbit memerlukan waktu antara 3 sampai 6 bulan. (Masa Penawaran Efek Maks 45 hari)
Penerbit dapat melakukan seleksi dengan mempertimbangkan pengalaman pihak Penyelenggara dan kecakapan dalam melayani permohonan proses Layanan Urun Dana, besarnya biaya yang diajukan, serta keahliannya. Penerbit juga perlu memastikan bahwa Penyelenggara yang akan ditunjuk telah terdaftar di OJK.
Waktu terbaik adalah saat perusahaan sedang bertumbuh. Namun demikian, waktu terbaik untuk mempersiapkan proses Layanan Urun Dana adalah sekarang (lebih cepat, lebih baik) sehingga saat waktunya telah tiba, Penerbit telah siap sepenuhnya
Penerbit dapat berdiskusi dengan Penyelenggara untuk memperoleh gambaran tentang harga penawaran saham yang akan ditawarkan kepada para Pemodal.

Penentuan harga umumnya memerlukan proses "book building", di mana minat Pemodal dikumpulkan dan dipertimbangkan, namun Penyelenggaralah yang akan menentukan harga perdana saham Penerbit untuk dapat dimiliki oleh Pemodal.
Beberapa faktor yang diperlukan untuk kesuksesan Layanan Urun Dana antara lain adalah pemilihan Penyelenggara yang tepat, manajemen perusahaan pihak Penerbit yang menguasai tentang bisnis perusahaannya dan mengerti tentang pasar modal, pertemuan dengan Pemodal dengan menyajikan informasi yang menarik tentang prospek perusahaan Penerbit, dan hargapenawaran saham yang menarik bagi Pemodal.

Untuk dapat menjaga kepercayaan para Pemodal setelah proses Layanan Urun Dana dilaksanakan maka Penerbit diharapkan dapat menunjukkan pertumbuhan kinerja keuangan yang dapat memenuhi harapan atau bahkan di atas harapan Pemodal.
Perusahaan yang hendak menjadi Penerbit haruslah :
  1. Berbentuk Perseroan Terbatas
  2. Bukan merupakan Perusahaan Terbuka atau anak Perusahaan Terbuka
  3. Bukan merupakan badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi
  4. Kekayaan bersih tidak melebihi Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
Orang perseorangan yang telah memiliki e-KTP dan memahami potensi keuntungan dalam berinvestasi saham serta mengerti risiko dalam berinvestasi saham dan efek bersifat utang. Apabila calon Pemodal belum mengerti potensi hasil investasi dan risiko berinvestasi saham maka Pemodal dapat berkonsultasi pada Penyelenggara terlebih dahulu, agar mengerti, memahami risiko dan potensi hasil investasi yang dapat diraih dalam berinvestasi saham dan efek bersifat utang, baru kemudian boleh mendaftar sebagai Pemodal
PT Dana Saham Bersama hanya melayani penerbitan efek bersifat utang dan bersifat ekuitas. PT Dana Saham Bersama tidak melayani penerbitan sukuk
Untuk pembayaran pokok utang dan imbal hasil akan dibayarkan diakhir masa jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan penerbit dengan tidak melebihi dari 2 tahun.
Aset yang dijadikan jamininan minimal sebesar 125% dari nilai efek bersifat utang yang diterbitkan.